Berdasarkan salinan yang diterima dari Divisi Pembinaan dan Hukum Polri, surat edaran yang sudah dibahas sejak masa kepemimpinan Jenderal Sutarman itu diformalkan dengan Nomor SE/06/X/2015. Surat tersebut ditandatangani Badrodin pada 8 Oktober 2015 dan telah disebarkan ke daerah-daerah.
Untuk mencapai tujuan itu, ada empat poin instruksi tindakan preventif yang harus dilakukan di kala terjadi persoalan terkait ujaran kebencian. Pertama, setiap personel Polri diharapkan mempunyai pemahaman dan pengetahuan mengenai bentuk-bentuk kebencian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keempat, setiap personel Polri melaporkan ke pimpinan masing-masing terhadap situasi dan kondisi di lingkungannya, terutama yang berkaitan dengan perbuatan ujaran kebencian.
Jika tindakan preventif di atas sudah dilakukan namun tidak menyelesaikan masalah, maka penyelesaiannya dapat dilakukan melalui upaya penegakan hukum sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Undang-Undang yang berlaku.
Bentuk Ujaran Kebencian
Dalam surat dijelaskan pula bahwa ujaran kebencian dapat berupa tindak pidana yang diatur dalam KUHP dan ketentuan pidana lainnya di luar KUHP, seperti penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, provokasi, penghasutan dan penyebaran berita bohong.
Dalam surat tersebut dinyatakan, “Ujaran kebencian sebagaimana dimaksud di atas, bertujuan untuk menghasut dan menyulut kebencian terhadap individu dan atau kelompok masyarakat dalam berbagai komunitas".
Kelompok masyarakat itu dibedakan dari aspek suku, agama, aliran keagamaan, keyakinan atau kepercayaan, ras, antar golongan, warna kulit, etnis, jenis kelamin, kaum difabel dan orientasi seksual.
Sementara itu, ujaran kebencian yang dimaksud dapat disampaikan lewat berbagai media seperti orasi kampanye, spanduk, media sosial, penyampaian pendapat di muka umum atau demonstrasi, ceramah keagamaan, media massa dan pamflet.
“Dengan memperhatikan pengertian ujaran kebencian di atas, perbuatan ujaran kebencian apabila tidak ditangani dengan efektif, efisien, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, akan berpotensi memunculkan konflik sosial yang meluas, dan berpotensi menimbulkan tindak diskriminasi, kekerasan, dan atau penghilangan nyawa.” (utd)