Saat ini, pengelolaan sampah di TPST Bantar Gebang dilakukan oleh PT Godang Tua Jaya (GTJ). Namun saat ini GTJ telah mendapatkan Surat Peringatan Pertama (SP1) karena dianggap wanprestasi. Pemprov DKI Jakarta pun berencana memutus kontrak jika GTJ tidak menindaklanjuti surat peringatan tersebut.
"Saya sudah bicara dengan Pak Gubernur, konsultasi. Salah satunya, saya minta anggaran dong, yang tadi ada uang tipping fee, saya minta dana itu dialihkan untuk swakelola bantar gebang," kata Isnawa, di Gedung DPRD Jakarta, Kamis (29/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Isnawa juga mengatakan akan melakukan pembicaraan ulang dengan Pemkot Bekasi mengenai kesepakatan pembayaran Community Development sebesar 20 persen.
"Ini kan ada Perjanjian Kerja Sama jadi kami di dewan cuma tidak mau ada persoalan hukum atau gugatan hukum kedepannya," kata Sanusi.
"Makanya kami menanyakan ke Dinas Kebersihan ada enggak alternatif jalan masuk. Karena apa, kalau itu di police line (ditutup), enggak boleh dilewatin tuh jalan masuk. Makanya ada alternatif lain enggak. Takutnya akan ada status hukum kalau dia (GTJ) tidak terima," ujar Sanusi.
Sanusi mengatakan, berdasarkan keterangan GTJ, pihak pemprov DKI juga wanprestasi karena mengirim sampah tidak sesuai dengan jumlah yang ditentukan.
Di sisi lain, DPRD DKI Jakarta sedang membahas RAPBD 2016 sehingga pengubahan pengelola TPST Bantar Gebang pasti akan mempengaruhi pembahasan anggaran.
"Kita tidak mungkin membayar double bayaran PT Godang Tua Jaya dan kelola sendiri juga. Nanti jadinya double anggaran dong," ujarnya. (bag)