Namun, perjalanan duit tak berhenti sampai di situ. Maqdir mengatakan kliennya sempat mengembalikan uang panas tersebut.
Maqdir mengklarifikasi pernyataan sebelumnya yang menyebutkan pertemuan pertama berlokasi di Resto 48 Dimsum Place, Gondangdia, Jakarta. Pertemuan pertama sejatinya berlangsung di Hotel Kartika Chandra, Jakarta, sekitar bulan Mei 2015.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun rupanya, Sisca ingin bertemu kembali dengan Rio untuk menyerahkan duit titipan Gatot itu. Pertemuan berlangsung di Restoran Kunstkring, Menteng, Jakarta. Sisca diam-diam menyelipkan duit ke mobil Rio.
"Waktu diserahkan, kakaknya Sisca berjanji akan serahkan uang kepada Sisca. Rio tidak tahu uang itu diserahkan kepada siapa oleh kakaknya Sisca atau oleh Sisca," ucapnya.
Hingga kini, Maqdir mengklaim duit tak lagi dipegang oleh kliennya. Sisca ketika dikonfirmasi usai penyidikan di KPK, enggan menjawab.
"Semua sudah saya sampaikan ke penyidik di dalam. Maaf ya," kata Sisca melenggang pergi masuk ke dalam sebuah taxi, di depan Gedung KPK, Jakarta, 19 Oktober lalu.
Menurut pengakuan Gatot saat sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/10), ia meminta Rio untuk membantu komunikasi dengan Jaksa Agung Prasetyo terkait kasus yang menjerat Gatot di Kejaksaan Agung. "Pak Rio menyanggupi," kata Gatot.
Kasus tersebut adalah korupsi Dana Bantuan Sosial (bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH), dan penyertaan modal pada sejumlah Badan Usaha Milik Daerah pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Dua anak buah Gatot telah diperiksa penyidik kejaksaan, yakni Achmad Fuad Lubis (Kabiro Keuangan) dan Sabrina (Plh Sekda). Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Gatot.
Gatot dan Evy disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a, huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Sementara itu, Rio Capella dijerat Pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 undang-undang yang sama. (bag)