"Protes buruh terhadap PP Pengupahan bukan hanya pada isinya, tetapi pada proses penetapannya yang tidak melibatkan dan mendengarkan aspirasi kaum buruh," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal melalui siaran pers di Jakarta, Kamis (29/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Iqbal menilai PP Pengupahan yang sengaja diterbitkan beberapa hari menjelang penetapan upah minimum dan menjadi bagian dari paket kebijakan ekonomi IV adalah untuk membatasi kenaikan upah minimum sesuai harapan pengusaha.
Dengan adanya PP Pengupahan, Iqbal mengatakan penetapan upah minimum oleh kepala daerah tidak lagi akan menggunakan survei kebutuhan hidup layak (KHL) sebagai acuan utama sebagaimana diatur dalam Pasal 84 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2015 tentang Ketenagakerjaan.
Selain menggunakan survei KHL, penetapan upah minimum sebelumnya juga mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi dan produktivitas.
Namun, PP Pengupahan hanya mengatur kenaikan upah minimum berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi saja.
"Pemerintah seharusnya merespon keinginan buruh untuk merevisi KHL. Namun, bukannya merevisi KHL, pemerintah malah menghilangkan komponen KHL dalam formula penetapan kenaikan upah minimum. Bila hanya berdasar angka pertumbuhan ekonomi dan inflasi saja, kenaikan upah tidak akan lebih dari 11 persen," kata Iqbal.
Karena itu, Iqbal mengatakan gerakan buruh yang tergabung dalam KAU akan melakukan aksi nasional bertahan di Istana Presiden hingga tuntutannya dipenuhi.
Aksi juga akan dilakukan di daerah, termasuk pemogokan pada 2 hingga 10 November 2015 dan konvoi Nusa Tenggara Barat/Bali hingga Jawa dan long march Bandung-Jakarta.
Mogok nasional akan dilakukan pada 18 hingga 20 November yang akan melumpuhkan kawasan-kawasan industri, pelabuhan, jalan tol dan bandara. (ard)