Sindikat Penipu Undian Berhadiah Diringkus Polisi

Damar Sinuko | CNN Indonesia
Jumat, 30 Okt 2015 13:52 WIB
Tim dari Direktorat Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Tengah berhasil membongkar sindikat penipuan dengan modus undian berhadiah.
Polda Jateng ungkap sindikat penipuan undian berhadiah. (CNN Indonesia/Damar Sinuko)
Semarang, CNN Indonesia -- Tim dari Direktorat Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Tengah berhasil membongkar sindikat penipuan dengan modus undian berhadiah yang kerap menyasar masyarakat di beberapa daerah.

Menurut Kasubdit Jatanras Ajun Komisaris Besar Taufan, komplotan penipuan undian berhadiah tersebut berhasil ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Perumahan Griya Payung Asri Banyumanik, Semarang, Jawa tengah, pada Kamis dini hari lalu.

Dalam penggrebekan, polisi berhasil meringkus tujuh orang pelaku yang tergabung dalam Kelompok Sulawesi di bawah pimpinan Firdaus, lelaki berusian 26 tahun warga Rijang Pitu Kecamatan Maritenggae Sidenreng Rappang Propinsi Sulawesi Selatan. Selain tersangka Firdaus, enam tersangka lainnya adalah Sudarmin (34), Faisal (21), Anto Laope (26), Laonding (38), Kasmir (21) dan Zaenal (37).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam aksinya, berdasarkan proses pemeriksaan kepolisian, pelaku membuat selebaran kupon yang berisi pemberitahuan menang undian mendapatkan hadiah mobil atau motor dari sebuah produk, lengkap disertai nomor kontak dan logo beberapa Stasiun TV nasional. Kupon tersebut kemudian disebar di beberapa daerah di Jateng secara bergantian.

Masyarakat yang mendapat kupon dan nantinya terpikat hadiah tersebut, kebanyakan bakal menghubungi nomor kontak yang ada di kupon. Nomor kontak itulah nomor pelaku yang kemudian akan menggiring korban untuk mengirimkan sejumlah uang ke nomor rekening pelaku dengan dalih biaya administrasi pajak, pencairan hadiah ataupun lainnya.

"Setelah korban mengirimkan uang ke rekening pelaku, saat itu juga pelaku membuang nomor handphonenya sehingga korban yang sadar tertipu tidak dapat menghubungi pelaku kembali, apalagi lapor polisi", ujar juru bicara Polda Jateng Komisaris Besar Aloysius Liliek Darmanto saat menggelar pers rilis di Mapolda Jateng, Jumat (30/10).

Direktur Kriminal Umum Polda Jateng Komisaris Besar Gagas Nugraha menjelaskan komplotan ini bekerja sangat profesional dengan berbagi peran dan persentase hasil. Peran mereka antara lain adalah kordinator, customer service dan penyebar kupon yang masing-masing mendapat bagian sebesar 50%, 35% dan 15%.

"Setiap hari mereka bisa dapat hasil 10 juta. Hasil itu kemudian dibagi sesuai tugasnya masing-masing", tambah Gagas.

Dari sindikat ini, petugas berhasil mengamankan 5000 lembar kupon siap edar, komputer, alat cetak printer, 16 unit HP, 9 buah kartu ATM dengan identitas palsu serta uang tunai senilai Rp. 41,5 juta. Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat pasal 378 dan pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (sip)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER