Kapolres Bangkalan AKBP Windianto Pratomo mengatakan hasil penyelidikan sementara kepolisian pemilik narkoba tersebut berinisial MD (53) warga Kecamatan Burneh dan WD (30) warga Kecamatan Modung.
Windianto mengatakan narkoba jenis sabu-sabu itu terdapat di dalam kotak Sarang Burung Love Bird.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat ini, kedua narapidana tersebut masih diperiksa terkait keterlibatannya, dalam kepemilikan sabu-sabu," ujar kapolres.
"Madura itu kepulauan yang dikelilingi laut. Jadi, sangat mudah mengirim narkoba melalui jalur laut. Yang paling banyak dipasok dari Malaysia," kata Kasi Penyidikan Bidang Pemberantasan BNNP Jawa Timur, Komisaris Rudi Sesunan, Sabtu (24/10).
Peredaran narkoba di Madura tidak hanya berada di rutan Bangkalan, namun juga di beberapa rutan lainnya seperti di Rutan Sampang dan Lapas Narkotika Pamekasan. (utd/antara/utd)