"Sudah dipanggil, sudah datang pada hari Senin pekan lalu dan sudah diperiksa," ujar Krishna di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (30/10).
"Yang bersangkutan dalam pemeriksaan mengelak dan menyatakan tidak melakukan," ujar Krishna.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Ivan Haz Bisa Diperiksa Tanpa Izin Presiden |
"Rencananya akan dipanggil lagi untuk ditunjukan beberapa barang bukti sesuai yang dilaporkan pihak korban. Korban mengatakan barang bukti tersebut digunakan untuk melakukan beberapa perbuatan yang diadukan," ujar Krishna.
Krishna mengungkapkan proses pemanggilan sudah dalam proses. Ia mengaku, pemanggilan terhadap Ivan Haz untuk diperiksa menunggu hasil laporan Kapolri yang diberikan kepada Presiden Joko Widodo.
Sebelumnya, anggota DPR Fanny Safriansyah yang lebih dikenal dengan nama Ivan Haz dan istrinya dilaporkan ke polisi terkait dugaan tindak pidana kekerasan terhadap pembantunya yang bernama Toipah (20). Hasil visum sementara menunjukkan terdapat luka di beberapa bagian tubuh Toipah.
"Dia mengaku telah dianiaya oleh tuan rumahnya dan termasuk dengan istrinya. Pengakuan itu dituangkan dalam laporan polisi tanggal 29 September lalu," ujar Krishna beberapa waktu lalu.
Selain dilaporkan ke polisi, Ivan dan sang istri juga dilaporkan oleh lembaga swadaya masyarakat Lembaga Perlindungan Anak dan Perempuan Indonesia (El-Papi) ke Mahkamah Kehormatan DPR atas dugaan yang sama.
Mengacu pada Undang-Undang MD3, pemanggilan pemeriksaan Ivan Haz selaku anggota DPR memerlukan persetujuan Presiden. Sehingga, sampai saat ini polisi masih mengumpulkan bukti-bukti dan gelar perkara terkait dugaan tindak kekerasan sebagai dasar pemanggilan Ivan Haz. (utd)