Muhammad Rusdi, Sekretaris Jenderal Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), mengatakan penolakan itu terjadi setelah dia bertemu dengan Sekretaris Negara (Sesneg) Pratikno, Menteri Ketenagkerjaan Hanif Dhakiri dan Deputi Presiden Eko Yulianto.
Menurut Rusdi, Hanif tidak mengerti masalah buruh. Dia pun mengatakan buruh akan bertahan di Istana Negara hingga Presiden Joko Widodo mencabut PP tersebut.
Lihat juga:Nilai UMP 2016 Jakarta Angka Kompromi |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung menegaskan, pemerintah tidak akan membatalkan pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Tahun 2015 tentang Pengupahan yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 23 Oktober lalu.
“Kami meyakini PP Pengupahan ini akan bisa diterima kedua belah pihak, bahwa sekarang ini masih ada demo karena pemerintah tidak bisa memuaskan semua pihak. Namun, kami melihatnya PP ini justru memberi kepastian bagi pekerja maupun pengusaha,” ujar Pramono di kantornya, Rabu (28/10).
Kepastian yang dimaksud, menurut Pramono terletak pada dimasukkannya komponen laju inflasi tahunan dan tingkat pertumbuhan ekonomi dalam formulasi perhitungan UMP untuk memperkuat hitungan kebutuhan hidup layak (KHL). (utd)