"Terjadinya kebakaran hutan dan lahan ini karena penyebab yang kombinasi. Regulasi yang tidak jelas dalam Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga menjadi salah satu pemicunya," ujar Direktur Riset Setara Institute Ismail Hasani di kantornya, Minggu (1/11).
Namun, pihak swasta sebagai salah satu aktor dalam kehidupan bernegara juga dipandang harus bertanggungjawab menangani musibah kebakaran tersebut. Pemerintah dapat memaksa pihak-pihak swasta untuk ikut berperan mengatasi kebakaran lahan yang semakin meluas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika UNGC dan UNGP diadopsi dalam sistem hukum Indonesia, diyakini penanganan masalah kebakaran akibat pembukaan lahan oleh pihak swasta kedepannya akan berjalan lebih baik lagi.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melansir luasnya lahan yang telah terbakar sejak tiga bulan lalu setara dengan 32 kali luar Provinsi DKI Jakarta, atau empat kali luas Pulau Bali.
Hingga 20 Oktober lalu, BNPB mencatat lahan gambut yang terbakar paling banyak terjadi di Kalimantan dengan luas 267.974 hektare. Menyusul Kalimantan, Sumatera berada di posisi kedua sebagai pulau yang lahan gambutnya paling banyak terbakar, yaitu 267.974 hektare.
Tidak hanya terjadi di Kalimantan dan Sumatera, kebakaran gambut juga terjadi di Papua, yakni seluas 31.214 hektare. Kota Merauke, Kabupaten Mappi dan Kabupaten Boven Digul menyumbang titik api terbanyak di Papua.
Negara pun ditaksir mengalami kerugian lebih dari Rp20 triliun akibat bencana kebakaran lahan yang tidak kunjung berakhir. (utd)