"Proses hukum bagi pelaku penambangan pasir ilegal tetap berlanjut dan tidak akan ada penangguhan," ujar Sugeng di Pamekasan, Jawa Timur, Minggu (1/11) seperti dikutip dari Kantor Berita Antara.
Sugeng menyampaikan saat ini tim penyidik Polres Pamekasan terus mengembangkan kasus tersebut dengan memeriksa sejumlah pihak yang diduga terlibat seperti para sopir pengangkut pasir ilegal, aparat desa setempat, dan masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, pada Minggu (18/10) lalu, petugas kepolisian di Kabupaten Pamekasan menyita alat berat penambang pasir ilegal yang beroperasi dalam jarak sekitar satu kilometer dari pesisir pantai di Desa Branta, Kecamatan Tlanakan.
Keempat orang yang telah ditangkap polisi atas kasus penambangan pasir ilegal ini antara lain bernama Budi (28) warga Desa Tanjung; Sahri (30) warga Desa Sejati, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang; Muzakki (40) warga Desa Tlanakan, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan; dan Suwitno (42) warga Desa Badurih, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan.
Kasus penambangan ilegal belakangan menjadi kasus yang sensitif bagi Kepolisian setelah sebelumnya tiga orang anggota Kepolisian Lumajang dinyatakan bersalah dalam sidang disiplin kode etik di Kepolisian Daerah Jawa Timur. Mereka terbukti melakukan pelanggaran disiplin dan menerima pungutan untuk kepentingan diri sendiri dan kelompok terkait penambangan ilegal yang mengakibatkan pembiaran pada pembunuhan aktivis Salim Kancil beberapa waktu lalu.
Salim dan seorang rekannya, Tosan, dibawa paksa puluhan orang tak lama usai menggelar aksi damai menolak keberadaan tambang di sekitar tempat tinggal mereka. Sempat mengalami luka parah, Tosan kini berangsur pulih, sementara Salim tewas. (gen/antara)