"Kamu nanti orang pertama yang saya daftar karena kekerasan seksual kepada anak. Bagaimana?" ujar Yohana, Senin (2/11).
Terperanjat mendengar pernyataan yang bernada mengancam itu, tersangka buru-buru menjawab, ”saya enggak mau, bu.”
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini Polres Metro Jakarta Selatan telah melakukan visum terhadap 11 anak yang menjadi korban perbuatan Maskur.
Setelah melakukan tindakan jahatnya, dia selalu memberi ancaman kepada para korban agar tidak mengadu pada siapapun.
Atas perbuatannya, Maskur terancam hukuman penjara selama 20 tahun sesuai isi pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan pasal 292 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). (sip)