"Ini masih tahap awal yang diterima unit pengaduan masyarakat dan memerlukan pendalaman dan kajian dari tim," kata pria yang akrab disapa Anto ini, ketika dihubungi CNN Indonesia, Senin pagi (2/11).
Pendalaman meliputi permintaan keterangan dari sejumlah pihak dan mencari dokumen untuk menguatkan laporan. Waktu yang dibutuhkan oleh tim pengaduan masyarakat tergantung dari tingkat kesulitan masing-masing laporan dan keterangan yang dikumpulkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika bukti dianggap laik, maka KPK akan menetapkan seseorang sebagai tersangka pelaku tindak pidana. Di tahap ini, pimpinan meneken surat perintah penyidikan yang mencantumkan nama orang tersebut.
Sebelumnya, Lulung bersama panitia khusus DPRD DKI Jakarta melaporkan pemerintah provinsi setempat yang mengabaikan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal pembelian lahan RS Sumber Waras di Jakarta Barat. Ketua Pansus Triwisaksana menyoroti motif pemerintah setempat dan melaporkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
BPK telah merekomendasikan Ahok untuk membatalkan transaksi jual beli tanah untuk RS Sumber Waras. BPK menilai pembelian lahan untuk pembangunan rumah sakit pemerintah seluas 3,7 hektar itu dapat merugikan pemerintah daerah sebanyak Rp 191 miliar.
BPK menemukan perbedaan harga Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) pada lahan di di sekitar Rumah Sakit Sumber Waras dengan lahan rumah sakit itu sendiri. Sehingga diindikasikan ada penggelembungan dana.
Dalam laporannya, BPK meminta Ahok untuk membatalkan pembelian. Jika tidak mau, badan audit negara ini meminta Ahok memulihkan indikasi kerugian minimal senilai Rp 191 miliar.
Ahok juga direkomendasikan meminta pertanggungjawaban Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) agar menyerahkan lokasi fisik tanah di Jalan Kyai Tapa. Lokasi ini sesuai yang ditawarkan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan bukan lokasi di Jalan Tomang Utara.
Namun, Ahok tak menjalankan rekomendasi itu. (sip)