Pemeriksaan Gatot dilakukan setelah Kejagung menetapkan dirinya dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat (Kesbanglinmas) Sumut Eddy Sofyan sebagai tersangka perkara dana hibah dan bansos Sumut, Senin (2/11) malam.
"Gatot diperiksa mungkin pekan depan. Nanti dalam pemeriksaan tersangka akan berkoordinasi dengan KPK, karena saat ini tersangka Gatot dalam penahanan di KPK. Kita akan minta ijin ke KPK," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah di Kejagung, Jakarta.
Gatot ditetapkan sebagai tersangka karena dirinya dianggap tidak melakukan verifikasi terhadap para penerima dana hibah dan bansos kala itu. Sementara Eddy dianggap turut membantu adanya penerima-penerima dana bansos siluman di Sumut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Total kerugian negara sementara yang ditemukan penyidik Kejagung atas perbuatan Gatot dan Eddy mencapai angka Rp2,2 miliar. Jumlah tersebut masih dapat bertambah setelah hasil audit dari BPK telah keluar nantinya.
Lihat juga:Islahkan Gatot-Erry, NasDem Minta Jabatan |
"Anggaran sementara yang bisa ditemukan sekitar Rp2,2 miliar kerugian negaranya, dan ini nanti bisa berkembang lagi," ujar Arminsyah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan yang diperoleh CNN Indonesia, Pemerintah Provinsi Sumut pada 2013 menganggarkan belanja hibah dan bansos sebesar Rp2,15 triliun dan Rp76,05 miliar. Dari jumlah tersebut, yang terealisasi adalah Rp1,83 triliun untuk bansos dan Rp43,71 miliar. (sur/sur)