Yanuar Wasesa selaku pengacara Gatot menegaskan kliennya tak akan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung itu.
"Tidak akan praperadilan," kata Yanuar ketika dihubungi CNN Indonesia, Selasa (3/11). Yanuar enggan membeberkan detil alasan kliennya tak mengajukan upaya hukum lain untuk membatalkan status tersangka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Aneh bin ajaib. Beberapa hari lalu, saya baca di salah media ketua tim penyidik kasus bansos setelah memeriksa 273 saksi menyatakan Gatot tidak terkait kasus bansos. Tidak lama Gatot dinyatakan sebagai tersangka," ucapnya.
Senin malam (2/11), Kejaksaan Agung menetapkan Gatot sebagai tersangka perkara korupsi penyaluran dana hibah di Provinsi Sumetera Utara periode 2012-2013.Selain Gatot, Kepala Badan Kesejahteraan Pembangunan dan Perlindungan Masyarakat (Kesbanglinmas) Sumut Eddy Sofyan juga ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan Gatot dan Eddy sebagai tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik mengadakan gelar perkara.
Sejauh ini, tercatat ada 17 Lembaga Swadaya Masyarakat fiktif yang terbukti menerima dana bansos di Sumut periode 2011-2013. Fakta tersebut ditemukan setelah Tim Penyidik Kejagung melakukan investigasi ke Sumut dua pekan lalu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan yang diperoleh CNN Indonesia, Pemerintah Provinsi Sumut pada 2013 menganggarkan belanja hibah dan bansos sebesar Rp2,15 triliun dan Rp76,05 miliar. Dari jumlah tersebut, yang terealisasi adalah Rp1,83 triliun untuk bansos dan Rp43,71 miliar untuk hibah.
Gatot juga diseret dalam kasus suap pada anggota DPR, Patrice Rio Capella, yang diduga untuk mengamankan penyelidikan kasus bansos di Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sumut. Dua kasus terakhir tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gatot kini mendekam di Rutan Cipinang, Jakarta Timur sebagai tahanan KPK. (pit)