Belakangan, anggota TNI yang diduga pelaku adalah anggota Intelijen Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad). Sementara korbannya bernama Japra. Atas tindakannya itu, YH yang kini sudah diamankan di Subdenpom TNI, Bogor, akan menghadapi pengdilan militer dan pemecatan dari kesatuannya, termasuk hukuman penjara.
Meski demikian, pihak TNI masih menyelidiki motif YH memuntahkan timah panas dari senjata api yang ia bawa, terlebih jika hanya permasalahan sepele yang biasa terjadi di jalan raya. Munculnya kesan arogansi dan menakutkan kembali muncul kata Tatang, setelah selama ini TNI tengah membangun citra positif sebagai kawan masyarakat dan mengayomi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT