Penetapan keempat tersangka pada perkara tersebut telah dilakukan sejak 26 Oktober lalu. Namun, Kejagung baru mengungkap penetapan tersebut kepada awak media pada Rabu (4/11) siang ini.
"Keempat tersangka yang ditetapkan berinisial EH, T, MH, dan ASSR. Mereka diduga melakukan rekayasa lelang serta mark up proyek pengadaan perlengkapan siswa kurang lampu di Lampung," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Amir Yanto di Kejagung, Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dua tersangka lainnya, MH dan ASSR, merupakan aktor dari kalangan swasta dan PNS pada Kantor Pemberdayaan Masyarakat Bandar Lampung.
Beberapa perlengkapan yang dimasukan dalam proyek tersebut adalah topi, baju seragam pria dan wanita, baju pramuka pria dan wanita, dasi, ikat pinggang, dan tas. Amir berkata, sampai saat ini penyidik Kejagung telah memeriksa 20 lebih saksi untuk mengungkap perkara dan kerugian total dari perbuatan empat tersangka itu. (rdk)