Direktur Eksekutif Imparsial, Poengky Indarti, mengatakan TNI sebenarnya memiliki peraturan internal tentang siapa dan syarat yang harus dipenuhi oleh pemegang senjata api.
"Di daerah konflik setahu saya aparat diharuskan membawa, tapi kalau di daerah aman seperti Cibinong tidak boleh. Kebetulan saya juga tinggal di Cibinong," ujarnya, Rabu (4/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tatang menuturkan, di wilayah Jabodetabek, intensitas keluarnya surat perintah membawa senjata api terhadap anggota TNI cukup tinggi. Ia mencontohkan, surat itu terbit untuk operasi pengamanan pejabat tinggi negara, pengamanan markas hingga pengawalan khusus.
"Ada pengawasan, berapa senjata yang keluar dan masuk, pagi dan sore. Itu semua dikontrol. Ada datanya," kata Tatang.
Diberitakan sebelumnya, seorang anggota TNI berpangkat sersan dua dengan inisial YH menembak pengendara sepeda motor hingga tewas di jalan Mayor Oking Ciriung, Kecamatan Cibinong, Bogor, Selasa (3/11). Masalahnya sepele, berawal dari perilaku berkendara korban yang dinilai anggota TNI tersebut ugal-ugalan.
Belakangan, anggota TNI yang diduga pelaku adalah anggota Intelijen Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad).
Sementara korbannya bernama Japra. Atas tindakannya itu, YH yang kini sudah diamankan di Subdenpom TNI, Bogor, akan menghadapi pengadilan militer dan pemecatan dari kesatuannya, termasuk hukuman penjara.