Namun Badrodin enggan menyebut identitas para tersangka tersebut."Kami masih fokus pada pembakarannya," kata Badrodin di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, kemarin.
Polri memang masih menutup nama perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka pembakaran hutan. Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Inspektur Jenderal Anton Charliyan sebelumnya mengatakan, langkah itu dilakukan untuk mengantisipasi konsekuensi yang bisa saja terjadi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti yang diatur Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi, menurut Anton dalam undang-undang tersebut disebutkan ada beberapa informasi yang boleh tidak diungkapkan kepada publik.
Karenanya, dia meminta publik percaya pada penegak hukum dalam memproses kejahatan yang sudah banyak memakan korban ini. (sur)