Ketua Majelis Hakim PTUN Jakarta Timur Ujang Abdullah yang memimpin sidang, membacakan tiga jawaban pihak tergugat, yakni Pemprov DKI Jakarta.
Dalam jawabannya, Pemprov DKI Jakarta menyatakan perkumpulan koalisi rakyat dari KNTI, tidak berhak mengajukan gugatan karena bukan merupakan badan hukum perdata.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh karena itu, Pemprov DKI Jakarta, menyimpulkan, penerbitan Surat Keputusan Gubernur DKI Nomor 2.238 Tahun 2014 tentang pemberian izin reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudera, sudah sesuai dengan pertauran undang-undang dan asas-asas pemerintahan yang baik.
"Kita sudah beberapa kali menyampaikan siaran pers, 'lalu mereka bilang kami nggak tau', jadi ini sudah lewat 90 hari," kata Haratua.
Haratua menjelaskan, sebagaimana diatur dalam UU mengenai PTUN, gugatan bisa diterima ketika 90 hari setelah dikeluarkan. Haratua juga menjelaskan, SK Gubernur sudah sesuai dengan persyaratan ketentuan UU dan sesuai dengan kewenangan dari Pemprov DKI Jakarta.
Secara terpisah, Kuasa Hukum KNTI dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, M. Isnur mengatakan para nelayan yang jadi pihak penggugat tidak bisa dipaksakan untuk mengetahui informasi tersebut. Mereka pun mengetahuinya atas bantuan LBH Jakarta melalui Komisi Informasi Publik (KIP).
Menurut Isnur, gugatan yang diajukan juga tidak kadaluwarsa, karena mereka baru mendapatkan informasi itu pada bulan Maret-April lalu. "Tahunya Maret-April tahun ini. Itu tidak kadaluwarsa, karena baru tiga empat bulang yang lalu," ujar Isnur.
Pertengahan September lalu, KNTI mendaftarkan gugatan di PTUN terkait pemberian izin reklamasi Pulau G, Selasa (15/9). Mereka menggugat SK Gubernur DKI Nomor 2.238 Tahun 2014 tentang pemberian izin reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudera.
Menanggapi itu, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku tak takut dengan gugatan tersebut. Justru dirinya merasa itu lebih baik agar permasalahannya menjadi jelas.
"Ini zaman demokrasi, justu saya pikir makin digugat makin bagus dan makin jelas, kalau enggak digugat terlalu liar, di pengadilan bisa dibuktikan semuanya" kata Ahok, di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (15/9) (bag)