Kepala Subdit Kejahatan dengan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Herry Heryawan mengungkapkan Efendi ditangkap pada Selasa (3/11) sekitar pukul 11.00 WIT.
"Efendi alias Lekkeng alias Kenz diamankan di Jalur Trans Sulawesi bekerja sama dengan Polsek Wolo dan Polres Malili," kata Herry melalui keterangan tertulisnya, Kamis (5/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka diamankan bersama istrinya, Herawati, dan anaknya Febi Lautang," katanya.
Sementara untuk barang bukti lain yang berhasil diamankan adalah kartu tanda penduduk palsu atas nama Heri Gunawan, surat izin mengemudi atas nama Efendi dan Herawati, serta kartu anjungan tunai mandiri atas nama Herawati dan Heri Gunawan.
"Selain itu juga ada rumah yang baru dibangun dengan luas tanah kurang lebih 600 meter beserta isi yang masih di dalam rumah," kata Herry. (rdk)