Kedua lembaga penegak hukum ini saling tukar informasi dan materi penyelidikan serta penyidikan. "Ini dalam rangka koordinasi dan sinergitas penyidikan yang dilakukan Bareskrim dengan KPK dalam penanganan kasus Pelindo II untuk mendapatkan hasil maksimal," kata Anang di Gedung KPK kepada awak media.
"Kami saling memberi informasi bagaimana kasus yang ditangani Bareskrim dan bagaimana kasus yang ditangani KPK," ucapnya.
Lihat juga:Bareskrim Periksa Tiga Karyawan Pelindo II |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini salah satu bentuk sinergitas antara KPK dan Mabes Polri," ujarnya.
Saat ini polisi telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus yang terjadi di Pelindo II, yaitu Direktur Teknik Pelindo II Ferialdy Noerlan. Kasus ini bermula ketika sepuluh mobile crane yang seharusnya dikirim ke delapan pelabuhan malah mangkrak di Pelindo II. Setelah diselidiki ternyata pelabuhan-pelabuhan itu tidak membutuhkan mobile crane tersebut.
Penyidik Korps Bhayangkara menduga terjadi tindak pidana korupsi di balik proyek pengadaan mobile crane. Kasus ini menjadi sorotan publik saat penggeledahan kantor Pelindo II. Penggeledahan tersebut sempat gaduh dan diprotes oleh Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino, yang kemudian 'mengadu' kepada Kepala Bappenas, Sofyan Djalil. Lino tak terima kantornya digeruduk sepihak oleh Korps Bhayangkara.
Untuk perusahaan pelat merah ini, KPK juga tengah melakukan penyelidikan dugaan kasus korupsi. Penyidik tengah mencari dua alat bukti dalam kasus PT Pelindo II untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Johan mengatakan, keterangan yang didapat dari para saksi dan bukti dokumen dinilai belum cukup kuat untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. Artinya, baik pejabat pelat merah atau pun perusahaan rekanan belum dapat diduga menjadi pelaku tindak pidana.
"Kami belum menentukan naik ke penyidikan atau tidak. Oleh karena itu kami belum bisa ngomong soal calon tersangka. Tentu setelah ini kami akan tanyakan (ke penyidik) kapan ada gelar perkara,"kata Johan.
Sebelumnya, komisi antirasuah juga sempat memanggil Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino untuk diperiksa tim penyelidik pada April tahun 2014. RJ Lino diminta keterangannya terkait laporan yang masuk ke KPK.
Laporan pengaduan diantaranya terkait proses pengadaan Quay Container Crane (QCC) untuk Pelabuhan Tanjung Priok yang dialihkan ke Pontianak dan Palembang. (utd)