"Izin penerbangan dapat diajukan kembali setelah ada correction action berdasarkan hasil investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dan telah mendapatkan persetujuan dari Dirjen Perhubungan Udara," kata Dirjen Perhubungan Udara Suprasetyo merujuk surat yang ditujukan pada PT Batik Air, Jumat (6/11).
Pembekuan sementara ini diambil berdasarkan pada peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 159 Tahun 2015 pasal 103a ayat (1) dan juga surat Direktorat jenderal perhubungan Udara Nomor AU 012/20/2DRJU-DAU-2015 tanggal 21 Oktober 2015 tentang Perpanjangan Izin Rute Penerbangan Domestik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, pesawat Batik Air yang tergelincir tercatat dengan registrasi PK BLO jenis Boeing 737-800NG. Pesawat itu dipiloti Capt. Oscar Mirza, co-pilot Dana Aviantara, serta lima awak kabin.
Pesawat dengan rute Jakarta menuju Yogyakarta dengan nomor penerbangan ID6380 tergelincir pukul 15.00 WIB.
Pesawat sedianya mendarat di runway 09, tetapi tergelincir hingga ke runway 27. Saat berhenti, posisi pesawat berada pada jarak 24 meter di sisi utara runway Bandara Adisutjipto, Yogyakarta. (chs/chs)