Komisioner Komnas Perempuan, Magdalena Sitorus mengatakan, alih-alih menerapkan hukuman kebiri, pemerintah sebaiknya mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual dan menjamin terpenuhinya hak-hak korban.
"Seharusnya kebijakan yang diambil pemerintah sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan. Lagipula, pemerkosaan bukan hanya soal penetrasi. Kekerasan seksual bisa terjadi tanpa penetrasi," katanya, baru-baru ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kejahatan Seksual Meningkat
Adapun, bentuk-bentuk kekerasan seksual yang diatur dalam RUU Penghapusan Kekerasan Seksual meliputi: pelecehan seksual, kontrol seksual, pemerkosaan, eksploitasi seksual, penyiksaan seksual, dan perlakuan dan penghukuman lain yang tidak manusiawi yang menjadikan seksualitas sebagai sasaran dan/atau merendahkan martabat kemanusiaan.
Selain itu, jelas Magdalena, Komnas Perempuan juga menyoroti Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) di kepolisian yang belum berjalan optimal padahal telah ada lebih dari 305 unit di kabupaten/kotamadya.
"Selain itu, setidaknya telah ada 63 Pusat Krisis Terpadu (PKT) yang bernaung di rumah sakit untuk menangani perempuan dan anak korban kekerasan. Jumlah ini masih sangat terbatas dan dukungan bagi layanan yang tersedia sangat tergantung pada kapasitas sumber daya yang ada di rumah sakit tersebut," demikian tertulis dalam siaran pers Komnas Perempuan.
Pusat Data dan Informasi Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia mencatat, selama periode 2010-2014 terjadi lebih dari 21 juta kasus pelanggaran hak anak, yang tersebar di 34 provinsi dan 179 kabupaten/kota.
Data dan korban kejahatan seksual terhadap anak juga mengalami peningkatan setiap tahunnya. Pada 2010, tercatat 2.046 kasus, di antaranya 42 persen merupakan kejahatan seksual.
Pada 2011, terjadi 2.462 kasus, di antaranya 58 persen merupakan kejahatan seksual. Pada 2012 meningkat lagi menjadi 2.637 kasus, di antaranya 62 persen merupakan kejahatan seksual.
Peningkatan yang cukup besar terjadi pada 2013 yaitu 3.339 kasus dengan jumlah kejahatan seksual sebesar 62 persen. Kemudian, pada 2014 (Januari-April) telah terjadi 600 kasus dengan jumlah korban 876 orang, di antaranya 137 kasus adalah pelaku anak. (ags)