Pengaruh negara lain, kata Tumiso, bukan cuma soal penyelesaikan perkara pelanggaran hak asasi manusia tahun 1965. Sebagai negara yang berada di antara dua benua dan dua samudra, Indonesia memang tak bisa dilepaskan dari pengaruh asing.
Sementara pada era kolonialisme, kemerdekaan Indonesia menurutnya juga tak bisa dipungkiri karena ada andil negara lain.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahkan dalam peristiwa gerakan Gerakan 30 September 1965, ada kabar yang menyebut keterlibatan badan intelijen Amerika Serikat (CIA) dalam peristiwa tersebut.
Belanda akhirnya meminta maaf dan memberikan ganti rugi pada ahli waris korban yang dibunuh tentaranya saat itu.
Ia berharap mereka yang diminta untuk memberikan kesaksian di Internasional People Tribunal 1965 di Den Haag, benar-benar bisa memberikan gambaran bagaimana bentuk pelanggaran yang terjadi pada waktu itu.
Tumiso merupakan satu dari ratusan tapol gelombang pertama yang ditahan di Pulau Buru. Ia dituduh sebagai sebagai bagian Partai Komunis Indonesia dan terlibat dalam peristiwa G30S.
Selama 10 tahun pria yang kini berusia 75 tahun ini harus menghabiskan hari-harinya di Pulau Buru sebagai tahanan politik.
Menurut Koordinator International People's Tribunal 1965 Nursyahbani Katjasungkana, ada 5 orang saksi ahli dan 10 saksi fakta dalam pengadilan tersebut.
"Kami juga mengundang pemerintah Indonesia lewat Kedutaan Besar Republik Indonesia di Den Haag untuk menghadiri Pengadilan Rakyat ini. Sebab meski sidang digelar rakyat, tetap harus menjaga prinsip keadilan," kata Nursyahbani. (sur)