"Penggeledahan untuk mencari alat bukti dari dokumen terkait perkara dana hibah," ujar Ketua Tim Penyidik Perkara Dana Hibah dan Bantuan Sosial Sumut pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Victor Antonius, di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan.
Penggeledahan dilakukan di ruang kerja Sekretaris Dewan karena dokumen-dokumen terkait perkara dana hibah dan bansos Sumut berada di sana.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hingga saat ini Kejagung telah menetapkan dua tersangka pada perkara korupsi dana hibah Sumut periode 2012. Mereka adalah Gubernur nonaktif Sumut Gatot Pujo Nugroho dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat Sumut Eddy Sofyan.
"Eddy membantu meloloskan data-data yang sebenarnya belum lengkap, antara lain keterangan-keterangan LSM yang tidak diketahui oleh desa setempat," kata Jampidsus Arminsyah.
Total kerugian negara sementara yang ditemukan penyidik Kejagung atas perbuatan Gatot dan Eddy mencapai angka Rp2,2 miliar. Jumlah tersebut masih dapat bertambah setelah hasil audit dari BPK telah keluar nantinya.
Sejauh ini tercatat ada 17 lembaga swadaya masyarakat fiktif yang terbukti menerima dana bansos di Sumut periode 2011-2013. Fakta tersebut ditemukan setelah Tim Penyidik Kejagung melakukan investigasi ke Sumut dua pekan lalu. (agk)