"Kita mau revisi, memang ada kesalahan kemarin, kita terlalu semangat menyebut tiga tempat, kata Ahok, sapaan Basuki, di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (9/11).
Dia pun menjelaskan maksud dari tiga tempat tersebut karena Istana Negara dilarang dipergunakan untuk demonstrasi. "Sebenarnya, maksud saya itu, kalau demo di istana kan enggak boleh, kita sediain tiga tempat," ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan nantinya Pergub hasil revisi menyebutkan bahwa Pemprov DKI Jakarta menyediakan tiga lokasi untuk demo. Ahok pun menjelaskan demo bisa dilakukan di tempat lain asal tidak melanggar UU Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
"Pergub 228 mengekang hak demokrasi rakyat. Cabut pergub tersebut," kata Sultoni.
Dia pun mengatakan aturan di Pergub yang membatasi volume pengeras suara maksimal 60 Desibel tidak masuk akal. Menurutnya, batas tersebut setara dengan percakapan dua orang dalam ruangan.
Senada dengan Sultoni, Prabowo Soenirman, anggota DPRD Jakarta mendukung dicabutnya Pergub tersebut. Menurut Prabowo, sejauh tidak anarkis maka tidak perlu ada larangan untuk lokasi demo. Bahkan dia mengatakan adanya Pergub tersebut karena Ahok takut elektabilitasnya turun.
"Saya pikir ini ketakutan Ahok saja, takut elektabilitasnya turun kalau didemo terus, saya melihat itu saja," ujar Prabowo.
Lihat juga:Ahok Ikuti UU Terkait Aturan Demonstrasi |
"Bagaimanapun yang namanya aspirasi enggak boleh ditahan-tahan. Sejak kita memberitahu aparat hukum ya enggak masalah. Jadi jangan alasan akibat demo jalan jadi macet. Saran saya dicabut sajalah," kata Prabowo.
Seperti diketahui, dalam Pergub 228 tahun 2015 tersebut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengatur waktu dan lokasi demonstrasi. Untuk waktu demo dibatasi hingga pukul 18.00 WIB. Sementara lokasi demo hanya boleh dilakukan di tiga tempat yaitu Silang Selatan Monas, Parkir Timur Senayan dan Alun-Alun DPR RI. (pit)