Advokat pada IPT 1965 Todung Mulya Lubis menyadari peristiwa 1965 bukanlah persoalan yang bisa diselesaikan semudah membalikkan telapak tangan. Di hadapan hakim persidangan, Todung menyatakan butuh waktu berhari-hari, bahkan berbulan-bulan, untuk mencerna dan menguji semua temuan, keterangan, dan bukti-bukti yang bakal dipaparkan oleh para saksi.
"Peristiwa 1965 bukan sekadar perkara pembunuhan massal. Melainkan juga berkaitan dengan perbudakan, pemenjaraan, penyiksaan, kekerasan seksual, penganiayaan, penghilangan paksa, penindasan melalui propaganda, dan keterlibatan negara-negara asing terutama Amerika Serikat, Inggris, dan Australia," kata Todung dalam pernyataan pembuka sidang IPT 1965 di Den Haag, Belanda.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Mempertanyakan Peradilan Militer |
"Luka-luka dan rasa sakit itu tidak akan pernah sembuh tanpa adanya pengungkapan kebenaran. Sejarah tidak akan pernah utuh selama kebenaran itu tidak diungkap. Beban itu kini ada di pundak kami. Kami akan menanggung beban jika kami gagal mengungkap kebenaran," kata Todung.
Ketua Panitia Penyelenggara atau Koordinator IPT 1965, Nursyahbani Katjasungkana, menyatakan sidang rakyat yang digelar di negeri kincir angin itu bakal menghadirkan lima orang saksi dan 10 saksi fakta. Kesepuluh saksi fakta itu merupakan korban yang mengetahui dan mengalami langsung peristiwa 'pembantaian' 1965.
“Kami juga mengundang pemerintah Indonesia lewat Kedutaan Besar Republik Indonesia di Den Haag untuk menghadiri Pengadilan Rakyat ini. Sebab meski sidang digelar rakyat, tetap harus menjaga prinsip keadilan,” ujar Nursyahbani.
Menurut mantan Komisi Hukum DPR RI itu, mayoritas di antara mereka yang menjadi saksi adalah orang buangan atau exile yang tinggal di luar negeri karena tak lagi diakui pemerintah Indonesia sebagai warganya akibat dampak dari peristiwa 1965.
Ada pula saksi yang merupakan warga negara Indonesia. Nama-nama mereka ini sebelumnya telah tercatat dalam laporan berita acara pemeriksaan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang melakukan investigasi atas dugaan pelanggaran HAM berat dalam peristiwa 1965.