Duit tersebut diberikan agar parlemen setempat mengesahkan dan membahas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan Gatot. Uang ini juga sebagai sogokan agar hak interpelasi untuk menjatuhkan Gatot diurungkan pihak legislatif.
Dari sepuluh orang tersebut, status mereka masih sebagai saksi. Wakil Ketua KPK Zulkarnain mengatakan timnya tengah mendalami kasus dan mencari aktor penerima suap lainnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari nama-nama itu, dua diantaranya telah mengaku menerima duit. Alamsyah Hamdani pada Senin (9/11), mengaku telah membeberkan penerimaan duit kepada penyidik. "Tadi ditanya (penyidik KPK) 17 pertanyaan. Memperkuat apa yang sudah ditanya di Mako Brimob Medan. Soal berapa uang yang diterima," kata Alamsyah usai dicecar penyidik sekitar sembilan jam di Gedung KPK, Jakarta, Senin (9/11).
Selain dua orang tersebut, tak ada yang berani mengakuinya.
Sejauh ini, KPK baru menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus ini. Kelimanya adalah eks Ketua DPRD Sumut Saleh Bangun dan tiga Wakil Ketua DPRD Sumut diantaranya Kamaludin Harahap, Sigit Purnomo Asri, Chaidir Ritonga, serta anggota DPRD setempat Ajib Shah.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik dan pejabat KPK melakukan ekspose atau gelar perkara hingga empat kali. Gatot diduga memberikan fulus untuk para anggota DPRD tersebut. Gatot disangka pasal 5 ayat 1 atau 13 UU Pemberantasan Tipikor jo 64 jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara itu, para anggota dewan dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor jo 64 ayat 1jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (pit)