Dua terdakwa asal Hong Kong itu adalah Kwok Fu Ho alias Aho dan Ko Chi Yuen alias Acuan. Mereka dinilai bersalah melakukan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 49 kilogram pada Maret lalu.
"Mereka melanggar pasal 114 ayat 2 Undang-undang Narkotika," kata Kepala Kejari Jakarta Barat Reda Mantovai saat dihubungi, Selasa (10/11).
Acuan dan Aho mengaku mendapat perintah dari seseorang bernama Andrew untuk menerima paket sabu 49 kilogram. Mereka menerima paket sabu tersebut di sebuah restoran di Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT