Terlibat Jaringan Narkotik, Dua Warga Hong Kong Dituntut Mati

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Rabu, 11 Nov 2015 06:47 WIB
Keduanya ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional usai mengambil paket sabu sebanyak 49 kilogram dair sebuah restoran di Jakarta Barat, Maret lalu.
Barang bukti sabu hasil pengungkapan Badan Narkotika Nasional. (CNN Indonesia/Aulia Pratama)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Negeri Jakarta Barat akan menuntut mati dua warga negara Hong Kong yang terlibat perkara narkotik. Keduanya akan menghadapi tutuntan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (12/11) mendatang.

Dua terdakwa asal Hong Kong itu adalah Kwok Fu Ho alias Aho dan Ko Chi Yuen alias Acuan. Mereka dinilai bersalah melakukan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 49 kilogram pada Maret lalu.

"Mereka melanggar pasal 114 ayat 2 Undang-undang Narkotika," kata Kepala Kejari Jakarta Barat Reda Mantovai saat dihubungi, Selasa (10/11).

Acuan dan Aho mengaku mendapat perintah dari seseorang bernama Andrew untuk menerima paket sabu 49 kilogram. Mereka menerima paket sabu tersebut di sebuah restoran di Jakarta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

(sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER