Jakarta, CNN Indonesia -- Sub Direktorat Reserse Mobil (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap MM, tersangka tindak pidana penipuan, pemalsuan dan penggelapan terhadap calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
"Tersangka MM menjanjikan para korbannya untuk berangkat ke Korea dan bekerja sebagai tukang las di sebuah perusahaan kapal laut," ujar Kepala Subdit Resmob Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Eko Hadi Santoso di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (11/11).
Eko menjelaskan, modus yang digunakan oleh MM untuk menipu para korbannya adalah dengan mengaku sebagai konsultan dan Direktur PT Duta Utama Arthayasa yang bisa memberangkatkan tenaga kerja ke Korea Selatan dengan jalur belakang dan resmi.
Lebih lanjut, Eko mengatakan, penangkapan terhadap tersangka MM dilakukan pada Minggu (1/11) di sebuah cafe di Metropolitan Mal Bekasi. Usai melakukan penangkapan, polisi melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan mendapati beberapa barang bukti, diantaranya sepuluh lembar kualifikasi juru las, enam buah buku paspor, dua buku rekening bank swasta dan enam lembar tanda terima penyerahan uang.
"Selain itu kami temukan juga satu bundel fotokopi akta pendirian PT Duta Utama Arthayasa," kata Eko.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eko menyampaikan pengungkapan bermula dari laporan yang disampaikan oleh salah satu korban berinisial MI. Ia mengaku dijanjikan oleh tersangka MM akan mendapatkan gaji sebesar Rp25 juta hingga Rp30 juta. Namun sebelum berangkat ke luar negeri, MI diwajibkan untuk menyetorkan uang sebanyak Rp39 juta untuk proses pelatihan dan keperluan administrasi.
"Untuk meyakinkan korban, tersangka MM juga menyewa sebuah rumah dan para korbannya disuruh tinggal.Tersangka MM juga menyewa tukang las untuk mengajari para korban," ujar Eko
Hingga kini, Eko menyatakan sudah ada delapan korban yang melapor dan mengaku menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh tersangka MM. Total keuntungan yang dilakukan oleh tersangka MM mencapai sekitar Rp263 juta.
Atas tindak pidana tersebut, tersangka MM diancam dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan atau Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun penjara
(utd)