"Tersangka MM menjanjikan para korbannya untuk berangkat ke Korea dan bekerja sebagai tukang las di sebuah perusahaan kapal laut," ujar Kepala Subdit Resmob Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Eko Hadi Santoso di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (11/11).
Lebih lanjut, Eko mengatakan, penangkapan terhadap tersangka MM dilakukan pada Minggu (1/11) di sebuah cafe di Metropolitan Mal Bekasi. Usai melakukan penangkapan, polisi melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan mendapati beberapa barang bukti, diantaranya sepuluh lembar kualifikasi juru las, enam buah buku paspor, dua buku rekening bank swasta dan enam lembar tanda terima penyerahan uang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk meyakinkan korban, tersangka MM juga menyewa sebuah rumah dan para korbannya disuruh tinggal.Tersangka MM juga menyewa tukang las untuk mengajari para korban," ujar Eko
Atas tindak pidana tersebut, tersangka MM diancam dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan atau Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun penjara (utd)