Prio menangis saat membacakan pledoi sebagai tanggapan atas tuntutan hukuman 18 tahun penjara yang diberikan Jaksa Penuntut Umum kepadanya. Prio mulai menangis setelah membaca sebagian pledoi yang berjumlah total 7 lembar itu.
Dalam pledoinya, Prio mengemukakan penyesalan yang ia rasakan setelah menyiksa Tata pada April lalu. Ia tak menyangka penyiksaan itu berujung pada kematian Tata kala itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah menyiksa Tata karena dihina saat berhubungan badan dengannya, Prio lantas mengambil beberapa barang dan uang milik Tata. Namun Prio mengaku mengambil barang-barang tersebut sebagai respons atas hinaan Tata kepadanya.
Pembelaan yang sudah disampaikan Prio hari ini akan dijawab oleh JPU pada sidang Senin pekan depan.
JPU menggunakan Pasal 339 KUHP sebagai dasar menuntut Prio. Oleh JPU, Prio disebut melakukan pembunuhan dengan tindakan memberatkan seperti mencoba menghilangkan barang bukti. (agk)