Luhut menyatakan, surat edaran itu tidak akan membawa Indonesia kembali ke rezim Orde Baru.
"Ada yang katakan Luhut mau gunakan gaya Orde Baru. Saya katakan, dalam bahasa saya, 'kepala kau'. Tulisan-tulisan penghinaan itu keterlaluan," ujarnya di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (11/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Luhut memaparkan, dalam menjalankan demokrasi, warga negara memiliki batasan-batasan. Ia mencontohkan, negara-negara yang telah lama mengimplementasikan demokrasi juga melarang demonstrasi digelar hingga malam hari.
"Selama saya menjadi Menko Polhukam, itu yang saya mau. Saya katakan kepada Kapolri, 'go ahead, saya yang bertanggung jawab'," katanya.
Akhir bulan lalu, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menandatangani surat edaran soal penanganan ujaran kebencian atau hate speech untuk Kepala Satuan Wilayah seluruh Indonesia. Surat edaran itu menjelaskan cara penanganan ujaran kebencian agar tidak meluas dan menimbulkan konflik sosial.
Berdasarkan salinan yang diterima dari Divisi Pembinaan dan Hukum, Kamis (29/10), surat edaran yang sudah dibahas sejak masa kepemimpinan Jenderal Sutarman itu diformalkan dengan Nomor SE/06/X/2015. Surat tersebut ditandatangani Badrodin pada 8 Oktober 2015 dan telah disebarkan ke daerah-daerah.
"Untuk menangani perbuatan ujaran kebencian agar tidak memunculkan tindak diskriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa dan/atau konfliksosial yang meluas," bunyi surat tersebut. (pit)