Pemeriksaan tersebut dilakukan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, kurang lebih selama enam jam.
"Saya tadi menjelaskan proses pembahasan APBD, salah satunya Bansos," ujar Gatot di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti. Cukup ya," katanya sebelum meninggalkan gedung KPK.
Bahkan, proposal calon penerima dana hibah disebut tidak pernah sampai ke meja Gatot. Masalah verifikasi, menurut Yanuar, seharusnya menjadi tugas Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Gatot ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap tidak melakukan verifikasi terhadap para penerima dana hibah dan bansos.
Selain Gatot, Kejagung juga menetapkan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat Sumut Eddy Sofyan sebagai tersangka, karena dianggap membantu adanya penerima-penerima dana bansos siluman di Sumut.
Total kerugian negara sementara yang ditemukan penyidik Kejagung atas perbuatan Gatot dan Eddy mencapai angka Rp2,2 miliar. Jumlah tersebut masih dapat bertambah setelah hasil audit dari BPK telah keluar nantinya. (pit)