Berdasarkan keterangan dari Polres Tulangbawang, sembilan oknum tersebut ditangkap saat menjalankan aksi penipuan, pada Selasa (10/11) malam sekitar pukul 23.00 Waktu Indonesia Barat (WIB).
Kesembilan orang tersebut bernama Aripirnando (29) warga Senayan Menggala Tulangbawang, Imam Saputra (30) warga Mesuji, Agus Setiawan (27) warga Terbanggi Besar, Dadang Umar (32) warga Gunungtapa, Andri Efendi (27) warga Lampung Tengah, Muhidin (35) warga Terbanggi Besar, Rohmansah (33) warga Gunungterang, Andi Saputra (37) warga Lampung Tengah, dan Anita (25) warga Bandarjaya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam aksi tersebut, polisi mengamankan barang bukti sembilan surat tugas wartawan palsu, dua mobil Toyota Avanza dengan plat polisi BE 2083 GN dan Daihatsu Xenia plat polisi BE 2569 GO berikut uang jutaan rupiah. Barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Tulangbawang pada Rabu (11/11). (antara/utd)