Adapun Kepala Biro Humas dan Kerjasama Internasional BPK RI, Yudi Ramdan menyebut pihaknya sudah menurunkan tim audit ke lapangan dan mengumpulkan sejumlah bukti terkait. Ia mengaku tidak mentargetkan kapan audit itu bakal selesai. Ini katanya tergantung dari kondisi di lapangan. Hasil audit investigasi BPK akan dijadikan dasar untuk melanjutkan ke tahap berikutnya, yakni penyelidikan. Hasil audit pun akan dikaji terlebih dulu oleh tim penyidik sebelum melakukan ekspose atau gelar perkara.
BPK sendiri merilis Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2014 pada 17 Juni 2015. Laporan itu diteken BPK oleh akuntan register negara Andri Yogama S.E, M.M.,Ak., CA yang mempunyai nomor register akuntan No.D-17.721. Dari hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap peraturan Perundang-Undangan terdapat 38 temuan BPK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dana itu dibayarkan Pemprov DKI kepada YKSW untuk membeli tanah sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) milik YKSW seluas 36.410 meter persegi seluas satu hamparan dengan tanah sertifikat Hak Milik (HM) YKSW seluas 32.370 m2. Tanah itu dikenal dengan areal RS Sumber Waras di Jalan Kyai Tapa Nomor 1 Tomang, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Perjanjian jual beli itu dimuat dalam Surat Direktur Umum dan SDM RS SW kepada Plt. Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama bernomor 133/Dir/D/K/VI/2014 tanggal 27 Juni 2014 perihal penjualan tanah RS SW. Dalam surat itu menyebutkan tindak lanjut pertemuan Direktur Umum dan SDM RS SW dengan Plt Gubernur DKI pada tanggal 6 Juni 2014 dan kesediaan menjual tanah seluas 36.410m2. “Dengan harga senilai Rp20.755.000 per m2 sesuai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah di Jl. Kyai Tapa tahun 2014,” bunyi laporan LHP BPK.
Masalah timbul dari perbedaan harga tanah per m2 antara yang harus dibayarkan Pemprov DKI dengan apa yang disepakati YKSW dengan pembeli awal PT CKU. Harga tanah 36.410m2 yang disepakati YKSW dan PT CKU dalam APPJB Nomor 7 senilai RP15.500.000m2 atau senilai Rp564.355.000.000. Menurut hasil LHP BPK, harga itu lebih rendah ketimbang yang ditawarkan kepada Plt Gubernur DKI. “Senilai Rp20.755.000/m2 atau senilai Rp755.689.550.000,” bunyi laporan LHP BPK. Dari fakta itu BPK menyimpulkan terdapat selisih harga senilai Rp 191.334.550.000. Rinciannya Rp755.689.550.000-Rp564.355.000.000.