Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DKI Jakarta Efdinal membantah tudingan bahwa dirinya membeli empat bidang tanah di Tempat Pemakaman Umum Pondok Kelapa Jakarta Timur.
"Tanah itu punya tiga orang di empat lokasi, punya masyarakat dan bukan punya saya," kata Efdinal saat dihubungi, Kamis (12/11).
Efdinal mengaku bahwa tiga orang tersebut mendatanginya untuk meminta bantuan terkait sengketa lahan milik mereka. Mereka saat itu protes karena tidak mendapatkan ganti rugi setelah lahannya diuruk Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada 1990 lalu.
Kejadian permintaan tolong tersebut, ujar Efdinal, terjadi pada 2005 lalu, saat dia masih berstatus sebagai staf BPK RI. Saat itu dia hanya melakukan pengecekan yang hasilnya lahan-lahan tersebut memang milik tiga orang tersebut.
"Saya hanya membantu dan menolong agar mereka mendapatkan haknya," kata Efdinal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak hanya hasil pengecekan, Efdinal meyakini lahan tersebut benar-benar milik ketiga orang tersebut berdasarkan bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan, bukti pengukuran dari Dinas Tata Kota, dan Badan Pertanahan Nasional.
Sebelumnya, Indonesian Corruption Watch (ICW) melaporkan pejabat Badan Pemeriksa Keuangan DKI Jakarta berinisial EDN ke Inspektur Utama BPK RI.
EDN dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik saat menjalankan tugasnya. EDN diduga terlibat dalam konflik kepentingan kepemilikan lahan.
Koordinator Divisi Investigasi ICW Febri Hendri mengatakan, laporan dibuat karena ada dugaan EDN telah mencampuradukkan kepentingan pribadi dengan kewenangannya selaku pejabat BPK Perwakilan Jakarta berkaitan dengan pemeriksaan BPK Jakarta atas Belanja Daerah pada Dinas Pertamanan dan Pemakaman Provinsi DKI Jakarta.
(utd)