Di tengah sidang, jaksa komisi antirasuah mengingatkan majelis hakim bahwa Tripeni berjasa mengungkap peran pihak lain dalam kasus yang menjerat Gubernur nonaktif Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho dan pengacara kondang OC Kaligis tersebut.
Dalam kesempatan terpisah, Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi Sapto Pribowo pernah mengungkapkan syarat menjadi justice collaborator. "Pertimbangannya ada kerja sama dengan penyidik KPK, mengakui sangkaan, dan mau memberikan info-info terkait dengan perkara yang sedang disidik," Johan di KPK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat sidang, Tripeni mengaku menerima duit dari OC Kaligis saat berkonsultasi gugatan yang diajukan ke pengadilan tersebut. Sumber duit suap adalah Gatot dan istrinya, Evy Susanti.
Pada tanggal 9 Juli, penyidik menggelar operasi tangkap tangan dan mencokok Tripeni beserta dua hakim lainnya, Amir Fauzi dan Dermawan Ginting. Panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan dan anak buah Kaligis, M Yagari Bhastara alias Geri, juga ikut tertangkap.
Akibat fulus pelicin, PTUN Medan memenangkan gugatan Kaligis terkait pembatalan Surat Pemanggilan kepada Pemprov Sumatra Utara dari Kejaksaan Tinggi terkait penyelidikan dugaan korupsi dana bantuan sosial. Surat digugat oleh Kaligis mewakili Gatot dan anak buah Gatot bernama Achmad Fuad Lubis sebagai penggugat.
Tripeni didakwa melanggar Pasal 12 huruf a, atau b, atau c, atau pasal 6 ayat 2 dan pasal 5 ayat 2, atau pasal 11, UU Tipikor juncto 64 ayat 1 juncto pasal 55 KUHP. (utd)