"Ada tersangkanya, tapi jangan dulu disebutkan," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Brigadir Jenderal Yazid Fanani di Markas Besar Polri, Jakarta, Kamis (12/11).
Sebelumnya, Yazid sempat meralat pernyataannya soal status tersangka PT BMH. Dia berdalih, pernyataan yang dibuat September itu salah karena yang dia maksud adalah pembuatan laporan perkara, bukan penetapan tersangka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau lambat suruh saksi ahlinya cepat," kata Yazid.
Menjelaskan, Anton mengutip Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Menurutnya, dalam undang-undang tersebut disebutkan ada beberapa informasi yang boleh tidak diungkapkan kepada publik.
Kepala Bagian Analisa dan Evaluasi Bareskrim Komisaris Besar Hadi Ramdani menyebutkan penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan yang sudah masuk tahap satu ada 67 kasus. Dengan rincian sebanyak 59 perorangan dan 8 koorporasi.
Sementara ada satu perusahaan yang berkasnya dinyatakan sudah lengkap dan siap dilimpahkan kepada kejaksaan. "Yang sudah P21 ada tiga kasus; dua perorangan dan satu korporasi. Tersangka yang ditahan 83 orang," kata Hadi.