"Minggu depan akan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Semoga cepat selesai," kata Direktur Tindak Pidana Narkotik dan Obat-obatan Brigadir Jenderal Anjan Pramuka di Kantor Bareskrim, Jakarta, Jumat (13/11).
Sudah enam bulan berlalu sejak Freddy diboyong ke Jakarta dari Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan. Bos narkotik berstatus terpidana mati itu diduga masih mengendalikan peredaran narkotik dari balik jeruji besi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada aturan yang berbeda antara Indonesia dan Belanda. Seperti itu kesulitannya," kata Anjan.
Walau demikian, dia mengatakan polisi tidak bakal menyerah untuk menjerat Boncel.
"Selain si Freddy, ada dua kasus lagi masih dalam penyidikan. Totalnya tiga kasus untuk narkotika yang kena TPPU (tindak pidana pencucian uang)," kata Anjan.
Freddy adalah otak pengiriman narkotik pada 2012. Dia dicokok setelah anak buahnya tertangkap Badan Narkotika Nasional ketika hendak menyelundupkan 1,4 juta pil ekstasi dari Tiongkok.
Dari penangkapan terungkap penyelundupan tersebut dilakukan atas perintah Freddy. Padahal kala itu Freddy telah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang.
Berselang satu tahun, Freddy akhirnya dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas dakwaan menjadi otak penyelundupan. Dia sempat mengajukan peninjauan kembali atau grasi, namun tidak berhasil mendapatkannya.
Freddy lalu dipindahkan ke Nusakambangan. Di penjara yang diklaim paling aman di Indonesia, ulah Freddy malah kian jadi. Dia masih menjalankan bisnis narkotiknya. Hebatnya lagi, bisnis itu dilakukan di Penjara Cipinang, tempat dia dulu juga mengelola bisnis narkotiknya.
April kemarin, Freddy mendadak dibawa ke Jakarta. Dia ternyata diduga kembali terlibat dalam kasus peredaran narkotik. Narkotik jenis baru yang disebut CC4 menjadi salah satu barang jualan Freddy.
Belakangan terungkap, anak buah Freddy menyulap sebuah pabrik konveksi di Cengkareng, Jakarta Barat, menjadi pabrik narkotik berkapasitas tinggi untuk memasok kebutuhan sindikat besutannya. (agk)