“Kegiatan di Den Haag tanggal 10-13 November 2015 itu dilaksanakan oleh Kelompok IPT 65. Kami menghargai kebebasan berpendapat dan berekspresi. Pemerintah Belanda dan Indonesia tidak terlibat dengan kegiatan ini,” demikian keterangan resmi Kemlu RI kepada media.
Kelompok IPT 65 dan kegiatan sidang di Den Haag, menurut Kemlu, berada di luar mekanisme hukum yang sah, juga di luar proses penyelesaian yang sedang berlangsung di ranah nasional.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Sebagai negara demokrasi yang berkomitmen tinggi dalam pemajuan dan perlindungan HAM, pemerintah RI memiliki komitmen kuat untuk menyelesaikan permasalahan HAM di masa lalu, termasuk peristiwa 1965,” kata Kemlu.
Dalam Pengadilan Rakyat Internasional 1965, Indonesia duduk sebagai terdakwa. Negara dituduh melakukan pembunuhan, perbudakan, penahanan, penghilangan paksa, dan penganiayaan melalui propaganda terhadap anggota Partai Komunis Indonesia dan orang-orang yang diduga sebagai simpatisan PKI.
Hasil IPT 1965 nantinya diharapkan dapat menjadi pertimbangan bagi pemerintah Indonesia untuk mengakui kejahatan yang dilakukan negara terhadap rakyatnya usai Gerakan 30 September 1965.
Jaksa Penuntut Umum pada IPT 1965, Todung Mulya Lubis, mengatakan sidang rakyat di Den Haag itu digelar bukan untuk membela PKI, melainkan untuk mengungkap kebenaran dalam kasus dugaan kejahatan kemanusiaan pada periode 1965 seperti yang telah menjadi kesimpulan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. (agk)