Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Barat Daslan Sinaga menyatakan, terdakwa Ahmad Salim Wijaya bin Alay terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menerima narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
"Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ujar Lamsana saat membacakan putusan sidang di PN Jakarta Barat, Jumat (12/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lima rekan Salim Wong Chi Ping yang lain telah dijatuhi vonis yang lebih ringan yakni Cheung Hon Ming dengan hukuman penjara 20 tahun dan denda Rp1 miliar dan Syarifuddin divonis 18 tahun hukuman penjara. Kemudian, Tan See Ting, Siu Cheuk Fung dan Tam Siu Liung diberi hukuman seumur hidup. (rdk)