"Saya tanya ke pimpinan memang ada banyak desakan, tapi intinya KPK siap menangani. Itu disampaikan Pak Adnan Pandu Praja," kata Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/11).
Yuyuk mengatakan tim antirasuah juga tengah mengkaji bentuk kesiapan tersebut. Apabila ada laporan yang masuk, KPK akan menganalisis apakah ada dugaan tindak pidana yang dapat ditangani KPK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Polri Siap Usut Pelanggaran Hukum Petral |
Sementara itu, dihubungi secara terpisah, Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji mengaku belum menerima laporan terkait dugaan pidana Petral. "Saya belum menerima laporan ada atau tidaknya (penerimaan audit Petral)," katanya ketika dihubungi CNN Indonesia.
Direktur Utama Pertamina Dwi Soetjipto memaparkan terdapat tiga temuan utama dari audit yang dilakukan terhadap Petral. Hasil audit menemukan adanya kebijakan manajemen Pertamina Energy Service (PES) yang membatasi ruang gerak perusahaan minyak nasional (NOC) untuk menjadi peserta di dalam pelaksanaan tender pengadaan minyak mentah dan BBM impor. (bag)