Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Barat Muhammad Arifin menyatakan terdakwa Wong Chi Ping terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menerima narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram.
Wong Chi Ping diperintahkan bosnya yang bernama Ahyi yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang, untuk mengambil barang bukti berupa sabu tersebut. Dia ditangkap tim Badan Narkotika Nasional di kawasan Lotte Mart, Kalideres, Jakarta Barat, pada 5 Januari 2015.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara lima rekan Wong Chi Ping yang lain telah dijatuhi vonis yang lebih ringan yakni Cheung Hon Ming dengan hukuman penjara 20 tahun dan denda Rp1 miliar dan Syarifuddin divonis 18 tahun hukuman penjara. Kemudian, Tan See Ting, Siu Cheuk Fung dan Tam Siu Liung diberi hukuman seumur hidup.
Lihat juga:Sabu 800 Kg Dimusnahkan di Pembakaran Sampah |
Jaksa menyatakan, jika sabu itu berhasil diedarkan maka kerugian yang ditimbulkan tidak ternilai. Saat ini harga sabu adalah Rp 1,2 juta per gram. (pit)