Jika denda terus diterapkan, kata Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, kondisi pembayaran pajak di Jakarta akan bertambah parah.
"Jika tidak dihapuskan pajaknya, artinya kalian tak bisa bayar dan itu tambah parah. Oleh sebab itu kami hapuskan," kata Ahok, sapaan Basuki, di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (16/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan tersebut sesuai dengan Keputusan Kepala Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta Nomor 2829 Tahun 2015 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan Penghapusan Sanksi Administrasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Sementara jika pembayaran PKB dan BBNKB dilakukan setelah 31 Desember 2015 akan dikenakan sanksi administrasi sesuai ketentuan peraturan perpajakan daerah.
"Pemberian pelayanan penghapusan sanski administrasi itu akan dilaksanakan di seluruh Kantor Bersama Samsat (sistem administrasi manunggal satu atap) mulai 16 November hingga 31 Desember," ujar Agus. (agk)