Tiga pengujian beleid yang ditolak majelis hakim konstitusi adalah judicial review terhadap UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria dan UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang telah diubah melalui UU Nomor 51 Tahun 2009.
Permohonan tersebut diajukan oleh Koalisi Reformasi Polri yang diinisiasi antara lain oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Pengurus Pusat Pemuda Muhamadiyah, Malang Corruption Watch dan aktivis Gusdurian Alissa Wahid.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Awalnya para pemohon berdalil, pembatasan luas tanah terhadap hak atas tanah yang dimiliki individu maupun badan hukum demi kepentingan umum bertentangan dengan konstitusi.
Pemohon judicial review ini adalah Jack Lourens Kastanya, mantan jaksa fungsional pada Kejaksaan Tinggi Maluku Utara yang diberhentikan secara tidak hormat. Ia berdalil, pasal 55 UU PTUN merugikan warga negara yang berdomisili di wilayah timur Indonesia.
Jack berdalil, ia tidak dapat menggugat surat pemecatannya karena pada saat keputusan itu keluar ia sedang menjalani pidana penjara selama setahun akibat menerima suap saat menjabat jaksa penyidik di Kejati Maluku Utara.
Para hakim konstitusi sepakat, faktor geografis, ekonomi serta sarana dan prasarana tidak dapat dijadikan alasan perlakuan khusus bagi warga negara.
Mereka menyatakan, jika batasan waktu mengajukan gugatan TUN ditentukan berbeda bagi warga negara dengan alasan geografis, maka aturan itu justru akan menimbulkan diskriminasi.
Permohonan tidak diterima
Selain menolak dalil-dalil para pemohon pada tiga judicial review, hakim konstitusi juga tidak menerima tiga permohonan pengujian beleid. Majelis hakim menyatakan, para pemohon tidak memiliki hak uji materi (legal standing) untuk mengajukan judicial review tersebut.
Tiga permohonan itu ditujukan untuk UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan UU Nomor 8 Tahun 2015 yang mengubah UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Permohonan judicial review untuk UU Penyelenggara Pemilu diajukan Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi, Titi Anggraini.
Mantan Bupati Tapanuli Tengah, Raja Bonaran Situmeang, merupakan pemohon uji materi KUHAP. Bonaran telah divonis bersalah dan harus menjalani pidana penjara selama empat tahun karena menyuap mantan Ketua MK, Akil Mochtar.
Sementara itu, pemohon uji materi UU Pilkada adalah Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Perindo, Effendy Syahputra. (utd)