Anak buah pengacara Otto Cornelis Kaligis, Fransisca Insani Rahesti atau Sisca, membeberkan rencana Evy memberi uang kepada Jaksa Agung. Kaligis adalah pengacara Gatot.
Untuk meloloskan kasus suaminya, Evy telah menyiapkan uang sebesar US$ 20 ribu atau senilai Rp275 juta. Kesiapan itu disampaikan Evy kepada Sisca usai bertemu dengan Rio untuk membicarakan islah antara Gatot dengan wakilnya, Tengku Erry Nuradi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihaknya yakin tidak ada konflik kepentingan di Kejagung dalam mengusut dugaan aliran dana tersebut. Selama tidak ada kendala, kata Indriyanto, kewenangan tetap dipegang Kejagung.
Evy menilai jabatan Rio sebagai Sekjen Nasdem bisa membantu jalannya islah. Perkara yang dihadapi Gatot, menurut Evy, sarat dengan kepentingan politik. Gatot merupakan kader PKS, sementara Erry dari Nasdem. Dia melihat ada beberapa manuver politik yang dilakukan pihak Erry.
Selain itu, komunikasi antara Gatot dengan Erry juga dinilai kurang baik. Karena itu, islah yang dipilih sebagai jalan keluarnya.
"Kami mendengar pemanggilan (Gatot) ini lebih didominasi kepentingan politik. Karena sebetulnya perkara ini sudah klir, sudah dilakukan pemeriksaan BPK dan tidak ada penyimpangan, tidak ada pelanggaran," kata Evy.
"Ketemu terus memangnya kegiatan sosial. Tapi jangan sampai mereka pikir aku yang minta lho, Sis," ujar Sisca menirukan perkataan Rio. Komunikasi itu dijadikan alasan Sisca bahwa Rio meminta uang kepada Evy.
Kuasa Hukum Rio, Maqdir Ismail mengatakan, Sisca telah salah memaknai ucapan kliennya. Maqdir mengatakan, ada dua orang yang membantah keterangan Sisca di dalam persidangan. Selain kliennya, rekan kerja Sisca di kantor Kaligis, Yulius Irwansyah alias Iwan, juga membantah penyerahan uang tersebut.
"Memang komunikasi itu ada, tapi tidak seperti itu. Saya melihat lebih banyak dia salah mengartikan komunikasi," Kata Maqdir kepada CNN Indonesia.
Jaksa menjerat Rio dengan pasal ancaman penjara seumur hidup, yakni pasal 12 huruf a atau pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor.
Pada sidang sebelumnya, Rio tidak mengajukan nota keberatan atas dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi. Rio didakwa menerima uang Rp200 juta dari Gatot dan Evy.
Namun, dia membantah uang itu untuk mengamankan kasus Gatot di Kejaksaan Agung. Rio juga membantah pernah bertemu Jaksa Agung M Prasetyo untuk mengamankan kasus yang menjerat Gatot. (utd)