Menurut Prasetyo, Yudi dipanggil kembali oleh lembaga asalnya karena mendapat promosi untuk menduduki jabatan Kepala Bidang Manajemen dan Kepemimpinan di Badan Pendidikan dan Latihan Kejagung.
"Bukan ditarik, tapi dipromosikan di Badan Diklat Kejagung sebab di sana dia bisa mentransfer ilmunya kepada para jaksa dan calon jaksa," ujar Prasetyo saat dihubungi CNN Indonesia, Selasa (17/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jabatan baru didapat Yudi berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP-IV-796/C/11/2015. Surat tersebut ternyata sudah dikeluarkan sejak 12 November lalu.
Lihat juga:Menanti Maut dan Rasa Keadilan |
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji berkata bahwa institusinya telah kehilangan jaksa terbaik pasca dipromosikan ya Yudi oleh Kejagung.
"Kami kehilangan Doktor Yudi sebagai salah satu jaksa terbaik yang ditempatkan di KPK. Semua jaksa penuntut umum KPK saya anggap tegas dan berani serta lurus-lurus saja," kata Indriyanto ketika dihubungi CNN Indonesia.
Jaksa Yudi diketahui telah mengabdi di KPK sejak 2007. Masih ada dua tahun sisa masa jabatan untuk Yudi. Namun, pihak Kejaksaan meminta Yudi untuk kembali ke lembaga asal.
Rekam jejak Yudi cemerlang di komisi antirasuah. Dia turut mengusut sejumlah kasus besar seperti Century yang menyeret mantan Deputi Gubernur BI Budi Mulya. Perbuatan Budi yang menyetujui penetapan PT Bank Century Tbk sebagai bank gagal yang berdampak sistemik mengakibatkan kerugian keuangan negara, dapat dikategorikan sebagai tindak korupsi. Perbuatan tersebut terbukti memperkaya diri sendiri dan orang lain.
Kasus lain yang ditangani Yudi yakni menyeret nama pengacara kondang OC Kaligis. Besok, jaksa Yudi dan timnya akan membacakan berkas tuntutan untuk Kaligis dalam kasus suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Kaligis diketahui berperan aktif dan menyerahkan duit suap pada tiga hakim dan satu panitera. Duit bersumber dari Gubernur nonaktif Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti.
Sementara itu, dalam pengembangan kasus tersebut, jaksa Yudi memimpin penuntutan eks Sekjen NasDem Patrice Rio Capella. Rio Cape didakwa menerima duit Rp200 juta dari Gatot-Evy untuk mengamakan kasus bansos yang menjerat Gatot di Kejagung. Kasus Rio tengah diadili di Pengadilan Tipikor. (utd)