Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Amir Yanto, penelusuran aset milik Yayasan Supersemar masih dilakukan oleh tim gabungan dari Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMdatun), Jaksa Agung Muda Intelijen (JAMintel), dan Pusat Pemulihan Aset (PPA). Namun, dirinya tidak mau berkomentar banyak mengenai perkembangan hasil kerja tim gabungan tersebut.
"Kalau penelusuran aset Supersemar masih berjalan ya oleh tim gabungan. Jika sudah saatnya nanti kami umumkan temuannya seperti apa. Saat ini masih berjalan," ujarnya saat dihubungi, Selasa (17/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pertemuan JPN dan pengurus Supersemar akan dilakukan pada sidang Aanmaning. Dalam sidang Aanmaning nanti, pengurus Supersemar akan diminta untuk melunasi denda sebesar Rp4,4 triliun lebih dalam waktu delapan hari.
Jika pembayaran secara sukarela tidak terpenuhi dalam waktu yang ditentukan, maka PN Selatan dapat melakukan penyitaan secara paksa. (bag)