"Sidang putusan atas nama terdakwa Adriansyah ditunda hingga Senin, 23 November, ujar Tito pada sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (18/11).
Hal ini dikarenakan, kata Tito, dalam mengeluarkan putusan, jumlah hakim anggota harus lengkap. Sebab dalam pengambilan putusan, seringkali terjadi perbedaan pendapat antara anggota majelis hakim.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ditemui terpisah, Kuasa Hukum Adriansyah, Deddy P Hambudi, mengaku optimis jika hasil putusan pada Senin (23/11) mendatang, memberikan hukuman ringan kepada Adriansyah.
"Optimis ringan. Apapun dipersiapkan lahir batin. Kita tunggu saja Senin 23 November," ujar Deddy.
Sebelumnya dalam sidang penuntutan, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Adriansyah bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Jaksa meminta majelis hakim agar menyuruh Adriansyah membayar denda Rp250 juta. Apabila tak dibayar maka diganti dengan kurungan selama empat bulan.
Dalam pertimbangannya, jaksa menilai perbuatan Adriansyah sebagai seorang Bupati Tanah Laut periode 2008-2013 dan anggota DPR RI periode 2014-2019 memantik pemerintahan daerah yang koruptif.
Dalam persidangan pembuktian, Adriansyah telah mengaku membantu Andrew Hidayat untuk melancarkan kegiatan perusahaan tambang. Duit Rp2 miliar yang diterima Adriansyah berbentuk tiga jenis mata uang.
Duit senilai Sin$ 50 ribu diberikan pada bulan April 2015 di Bali. Sementara duit Rp 500 juta diberikan pada 28 Januari 2015 di Mall Taman Anggrek, Jakarta.
Selain itu, sejumlah uang senilai US$ 50 ribu diberikan pada tanggal 13 November 2014 di Mall Taman Anggrek, Jakarta. Sementara uang senilai Rp500 juta lainnya diberikan pada 20 November 2014 di Jakarta. (sip/sip)