KPU Pusat Diminta Urus Kisruh Calon Kepala Daerah Manado

Abraham Utama | CNN Indonesia
Jumat, 20 Nov 2015 17:28 WIB
Penetapan pasangan Imba dan Bobi di Pilkada Manado memiliki risiko konflik tinggi karena adanya kejanggalan keikutsertan mereka di Pilkada Serentak 2015.
Ketua KPU Husni Kamil Manik (tengah) dan Ketua Bawaslu Muhammad (ketiga kanan) menjadi pembicara Seminar Nasional bertajuk
Jakarta, CNN Indonesia -- Langkah Komisi Pemilihan Umum Kota Manado menetapkan kembali pasangan Jimmy Rimba alias Imba dan Rogi Bobby Daud sebagai calon wali dan wakil Wali Kota disebut janggal.

Koordinator Komite Pemilih Indonesia Jerry Sumampouw menilai kondisi keamanan dan perpolitikan yang terjadi di Manado tidak memungkinkan KPU setempat menyelesaikan kisruh penetapan pasangan Imba dan Bobi.

"Sebaiknya diselesaikan KPU pusat karena di sana terlalu banyak politik. Saya kira KPU setempat juga tidak sanggup karena anggotanya diteror dan ditekan. Rumah anggota mereka juga ada yang dirusak," ujar Jerry di Jakarta, Jumat (20/11).
Ditemui pada kesempatan yang sama, peneliti Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif, Arie Muhammad Haikal, juga menuturkan pendapat serupa. "Sebaiknya di-take over saja," ucapnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arie menyebut keputusan KPU Manado menetapkan kembali Imba dan Bobby menjadi pasangan calon kepala daerah sebagai sebuah kejanggalan.

Menurut Arie, konteks keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu terkait penetapan KPU Manado terhadap Imba dan Bobby berada di ranah etik dan bukan administrasi pencalonan.

Arie juga melihat keanehan pada begitu cepatnya KPU Manado menganulir pencabutan pencalonan Imba dan Bobby setelah DKPP mengeluarkan keputusan.
"Begitu DKPP mengeluarkan keputusan, besoknya langsung ada keputusan KPU tanpa koordinasi dengan KPU di tingkat atas," kata Arie.

Penetapan KPU terhadap pasangan Imba dan Bobby tidak lepas dari pro dan kontra, terutama mengenai status Imba sebagai narapidana yang bebas bersyarat dari kasus korupsi yang ia lakukan pada 2006 silam.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu Sulawesi Utara mengeluarkan rekomendasi bahwa status bebas bersyarat Imba tidak memungkinkannya menjadi calon kepala daerah.

Menyusul rekomendasi Bawaslu, Jumat (13/11) pekan lalu, KPU Manado lantas menganulir penetapan terhadap Imba dan Bobby.
Pekan ini, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyatakan tidak menemukan kesalahan pada penetapan KPU Manado terhadap Imba dan Bobby. Berdasarkan keputusan itu, Kamis (19/11) kemarin, KPU kembali menetapkan Imba dan Bobby sebagai pasangan kepala daerah.

Kondisi di sekitar kantor KPU Manado terus hiruk-pikuk sejak pekan lalu. Hingga Kamis kemarin, pendukung Imba dan Bobby berunjuk rasa dan menduduki kantor tersebut, menuntut jagoan mereka kembali ditetapkan menjadi pasangan calon kepala daerah.

Imba adalah mantan Wali Kota Manado yang tahun 2009 silam divonis bersalah pada kasus penyelewengan dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Manado. Imba dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun dan denda Rp200 juta.

Bersama Bobby, seorang anggota DPRD Manado, Imba maju ke pencalonan kepala daerah dengan dukungan Partai Golkar dan Partai Amanat Nasional. (utd)
REKOMENDASI
UNTUKMU LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER